KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM KELUARGA

اوَاللاتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنّ , فَإِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً, إِنَّ

Suami Di atas, istri di bawah

Suami Di atas, istri di bawah

اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

”Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka,dan pukulah mereka,kemudian jika mereka menaatimu,maka janganlah kamu mencari-cari Jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Maha tinggi lagi Maha besar(An-nisa’:34)

Firman Allah ini ditujukan untuk para suami.  Maksud dari kata “An-nusyuz” adalah pembangkangan yang dilakukan oleh seorang istri. Tandanya bisa melalui perkataan atau perbuatan, seperti meninggikan intonasi suaranya di depan suami, sengaja tidak menjawab jika dipanggil, tidak segera melaksanakannya bila diperintah suami, tidak tunduk bila diajak bicara, tidak menghormati ketika suami bersamanya atau menampakkan mimik ketidaksukaan pada suami .

Inilah definisi “An-nusyuz” yang terdapat dalam refrensi kitab-kitab klasik yang sering digunakan di lembaga-lembaga pesantren. Tentu saja batasan-batasan semacam ini akan menyisakan banyak tanya. Tetapi meski begitu kalangan pesantren tetap teguh dengan definisi ini.

Maka Allah memberikan jalan keluar dengan adanya problem seperti ini:

1. فَعِظُوْهُنَّ (nasehatilah)

Yakni dengan cara menakut-nakuti dengan adanya Allah atau dengan cara mengingatkannya atas kewajiban seorang istri yakni hak-hak seorang suami, seperti ucapan :

َّإِتَّقِي اللهَ فِى الْحَقِّ الْوَاجِبِ لِىْ عَلَيْكِ وَاحْذَرِيْ الْعُقُوْبَةَ وَيُبَيِّنُ اَنَّ النُشُوْزَ يَسْقُطُ النَفَقَةَ وَالْقَسَمَ

atau dengan cara yang lain tetapi tidak  dengan tidak melakukan tindak kekerasan kepada istri.

2.وَاهْجُرُوْهُنَّ (meninggalkan mereka)

Yang dimaksud meninggalkan disini adalah pisah ranjang sementara waktu, dan tidak diperbolehkan meninggalkan mereka dalam hal ucapan (al-hajr fi  al-kalam).  Karena pisah ranjang saja sudah merupakan tindakan yang sangat berpengaruh terhadap psikologi mereka tanpa harus memukul mereka.

3.  وَاضْرِبُوْهُنَّ(pukullah mereka)

Apabila kedua cara di atas tadi tidak bisa merubah nusyuz mereka, maka cara yang ketiga adalah dengan cara memukul mereka.

Memukul di sini adalah dengan pukulan yang tidak menyakitkan, tidak memukul pada anggota wajah, atau pada tempat yang merusak anggota tubuh.  Pukulan tersebut hanya sekedar hukuman  (ta’zyr). Namun yang paling utama adalah memaafkan mereka :

فَإِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنّ سَبِيْلاً, إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Untuk lafadz ini menurut kami sudah sangat jelas sekali dan pasti semua orang khususnya bagi perempuan sangat amat setuju sekali dengan redaksi ini. Kami berfikir adanya seorang suami mencari–cari kesalahan istrinya. Mungkin karena kebosanan suami pada istri atau dikarenakan ada sifat istri yang kurang disukai. Meskipun seperti itu tetap bagi seorang suami tidak boleh mencari-cari kesalahan seorang istri seperti yang tertuang dalam hadits:

لا  َيَفْرِكُ (يَبْغُضُ) مُؤْمِنٌ  مُؤْمِنَةً  إِِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُُُقًا رَضِيَ مِنْهَا خُلُقًا اَخَر

Janganlh laki-laki mukmin membenci istrinya yang mukminah.Bila ada perangai istri yang tidak disukai,dia pasti ridho(senang)dengan perangai istri yang lain.” (HR.Muslim)

Mengingat kata  “pisah ranjang”  pada cara yang kedua, kami penulis sempat terlintas tentang seks antara suami istri. Kami beranggapan yang lebih banyak menikmati hubungan tersebut adalah suami, sementara istri hanya melayani, soal rasa bagi istri mungkin dinomor-duakan. Sebagian karena takut suaminya marah, sebagian lagi karena merasa sudah begitulah kodratnya sebagai seorang istri.

Ketika membaca ulang alenia di atas sedikit terlintas sebuah pertanyaan” Apakah seks bagi perempuan merupakan suatu kewajiban atau hak?”

Apa bedanya? Jelas beda.

Bedanya,  apabila hubungan seks bagi istri adalah hak, maka baginya ada ruang untuk memilih apakah akan melakukannya atau tidak, juga ruang untuk memilih waktu dan caranya. Tapi jika semata-mata adalah sebagai kewajiban, maka bagi kaum perempuan  hanya ada satu pilihan, yaitu melakukannya sekadar karena suami menghendaki baik istri suka atau tidak.

Jika hubungan seks bagi istri adalah hak, maka peristiwa itu bisa merupakan kenikmatan baginya. Tapi jika semata-mata sebagai kewajiban untuk melayani suami, bagi istri yang bersangkutan tidak menutup kemungkinan seks akan lebih dirasakan sebagai beban, bahkan mungkin derita.  Karena manusia tidak akan selalu dalam keadaan sehat.  Apalagi bagi seorang istri yang sekaligus berstatus ibu akan sangat merasa sangat letih atas pekerjaan sehari-harinya. Dengan melihat semua kenyataan ini hendaknya bagi seorang suami atau calon suami untuk lebih mengerti keadaan dan posisi seorang istri.

Kebanyakan bagi laki-laki yang kurang mengerti,  berbuat sewenang-wenang kepada istri dengan menggunakan landasan dari firman Allah Swt yaitu:

أَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاء ِبِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلىَ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوْا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya:”Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.(QS.An-Nisa’:34)

Memang pada ayat ini dijelaskan bahwa laki-laki adalah seorang pemimpin tapi perlu diingat jadi pemimpin “ojo sekarepe dewe”.

Dalam ayat ini juga sudah dijelaskan tentang kelebihan laki-laki atas perempuan,  meskipun banyak perempuan yang menganggap ini sudah tidak relevan lagi.  Dengan alasan bahwa saat ini sudah banyak wanita yang tingkat kecerdasan, intelektual,  cara berfikir dan lain sebagainya sudah  menyamai laki-laki.  Bahkan tidak sedikit perempuan yang dalam bidang ekonomi, sosial, kekuatan fisik yang melebihi laki-laki. Tetapi bagaimanapun alasan yang diungkapkan, posisi wanita di bawah jauh lebih nikmat ketimbang di pinggir atau di atas laki-laki. Wa Allah A’lam.

1 Comment »

  1. 1
    HILAL ALIFI Says:

    agguh, fotonah kadok. nantang pernihan massal, kayyeh.

    #-o


RSS Feed for this entry

Tinggalkan komentar